TUGAS UAS KELOMPOK 4

 

CYBERCRIME (CYBER ESPIONAGE)

 

Makalah  ini  di  buat  untuk  memenuhi  tugas  mata kuliah

ETIKA  PROFESI  TEKNOLOGI  INFORMASI  DAN  KOMUNIKASI



 

                           KELOMPOK IV

           1. ALDI PRIYATUN  (13180629)                                                                        

           2.  MUHAMMAD MUHLISIN ( 13180266 )                             

           3.  RAMDHAN HIDAYAT SETIAWAN  ( 13180288 )                   

           4.  SETYO PAMBUDIANTO       ( 13180220 )

 


                                                         

PROGRAM STUDI TEKHNOLOGI KOMPUTER

FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

2020

 

 

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum  Wr.  Wb .

          Dengan  mengucapkan  puji  dan  syukur  kehadirat  Allah SWT yang  maha  pengasih  lagi  maha  penyayang  ,  yang  telah  melimpahkan  rahmat-Nya  kepada  kita  semua  . 

Sehingga  kami  dapat  menyelesaikan  makalah  sederhana  ini ,  mengenai  “CYBER LOW & CYBER CRIME”. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai kejahatan yang ada di dunia maya (internet) . Dalam makalah ini kami membahas tentang Cyber Espionage .    Makalah  ini  ditulis  untuk  memenuhi  tugas UAS  kelompok  ,  mata  kuliah  etika profesi teknologi informasi dan komunikasi  .

 

Menyadari  bahwa  masih  banyak  kekurangan  dalam  cara  susunan  kalimat  maupun  tata  bahasa  nya  ,  oleh  karena  itu  kami  dari  kelompok  - IV  ,  menerima  saran  dan  kritikan  dari  para  pembaca  agar  dapat  memperbaiki  makalah  ini  serta  menjadi  tambahan  reverensi  bagi  kami  untuk  pembuatan  makalah  di  masa  yang  akan  datang  .

 

 

 

Wassalamu’alaikum  Wr.  Wb .

 

 

 

 

                                                                                                Jakarta  ,  10 Desember  2020

 

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                                     KELOMPOK  IV

 

 

 

 

 

 

i

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ........................................................................................ 

DAFTAR ISI ......................................................................................................  

BAB I PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang ........................................................................................ 

1.2.    Maksud dan Tujuan .................................................................................

BAB II LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cybercrime .............................................................................. 

2.2. Karakteristik Cybercrime ............................................................................ 

2.3 Ruang Lingkup Tindak Pidana Cyber ………………………………………..  

BAB III PEMBAHASAN

3.1. Definisi Cyber Espionage .......................................................................... 

3.2. Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage ............................................. 

3.3 Metode Mengatasi Cyber Espionage ...........................................................

3.4 Cara Mencegah Cyber Espionage .............................................................

BAB IV PENUTUP

4.1. Kesimpulan ................................................................................................ 

4.2. Saran ......................................................................................................... 

DAFTAR PUSAKA .......................................................................................... 

 

 

 

 

 

ii


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.

 

1.2. Maksud dan Tujuan  

Tujuan kami dalam membuat makalah ini adalah :

1 . Menyelesaikan tugas mata kuliah etika profesi teknologi informasi dan komunikasi

2.      Mengetahui undang – undang cyber espionage

3.      Mengetahui kejahatan apa saja yang ada di dunia maya (internet)

4.      Mempelajari hal yang tidak boleh diterapkan

 

 

 

 

 

                                                                                                   

                                                                                                            

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1. Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Contoh Kasus Cyber Crime

a.              Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan

 

 


acocunt tersebut . Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

                                                                                                                

b.              Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.

Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.

 

2.2. Karakteristik Cybercrime

Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :

a.    Ruang lingkup kejahatan

Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat globalCrybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.

Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.

b.    Sifat kejahatan

Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)

c.    Pelaku kejahatan

Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.

 

 

 

 

 


 

2.3 Ruang Lingkup Tindak Pidana Cyber

          Ada begitu banyak definisi cybercrimes , baik menurut para ahli maupun perundang – undangan . Definisi tersebut dapat dijadikan dasar pengaturan hukum pidana cyber material . Misalnya Sussan Brenner (2011) membagi cybercrimes menjadi tiga kategori :

Crimes in whice the computer is the target of criminal activity , crimes in which the computer is a tool used to commit the crime , and crimes in which the us of the computer is an incidental aspect of the commission of the crime .

Kejahatan di mana komputer merupakan sasaran dari kegiatan kriminal, kejahatan di mana komputer adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan kejahatan di mana penggunaan komputer merupakan aspek insidental dari perbuatan kejahatan tersebut .

Sedangkan Nicholson menggunakan terminology computer crime dan menngkategorikan  computer crimes ( cybercrimes )menjadi objek maupun subjek tindak pidana serta instrument tindak pidana .

First , a computer may be the “object” of a crime : the offender targets the computer itself . This encompasses theft of computer processor time and computerized services . Second , a computer may be the “subject” of a crime : a computer is the physical site of the crime , or the source of , or reason feor , unique forms assets lost .This includes the us of “viruses” , “worms” , “Trojan horses” , “logic bombs” , and “sniffers” . Third , a computer may be an “instrument” use the commit traditional crime in a more complex manner . For example , a computer might be used to collect credit card information to make fraudulent purchases .

Pertama, komputer mungkin menjadi "objek" kejahatan: pelanggar menargetkan komputer itu sendiri. Ini mencakup pencurian waktu prosesor komputer dan layanan terkomputerisasi. Kedua, komputer dapat menjadi "subjek" kejahatan: komputer adalah situs fisik kejahatan, atau sumber dari, atau alasan mengapa, aset bentuk unik hilang. Ini termasuk "virus", "worm" kita , "Kuda Troya", "bom logika", dan "pelacak". Ketiga, komputer dapat menjadi “alat” untuk melakukan kejahatan tradisional dengan cara yang lebih kompleks. Misalnya, komputer mungkin digunakan untuk mengumpulkan informasi kartu kredit untuk melakukan pembelian curang.

 

     

Menurut instrument Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) dalam Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offanders yang diselenggarakan di Vienna , 13-17 April 2000 , kategori cybercrime dapat dilihat secara sempit maupun secara luas , yaitu :

a.     Cyber crime in a narrow sense (“computer crime”): any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them;

b.     Cyber crime in a broader sense (“computer-related crime”): any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.

 

a.     Cyber crime dalam arti sempit ("kejahatan komputer"): setiap perilaku ilegal yang diarahkan melalui operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data yang diproses olehnya;

b.     Kejahatan dunia maya dalam arti yang lebih luas ("kejahatan terkait komputer"): setiap perilaku ilegal yang dilakukan melalui, atau terkait dengan, sistem atau jaringan komputer, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui komputer sistem atau jaringan .

 

Convention on Cybercrime (Budapest, 23.XI.2001) tidak memberikan definisi cybercrimes , tetapi memberikan ketentuan-ketentuan yang dapat diklasifikasikan menjadi :

1 . Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of

     Computer data and system    

2 . Title 2 – Computer-related offences

3 . Title 3 – Content-related offences

4 . Title 4 – Offences related to infringements of copyright and related rights

5 . Title 5 – Ancillary liability and sanctions Corporate Liability

 

1. Judul 1 - Pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan

     Data dan sistem komputer

2. Judul 2 - Pelanggaran terkait komputer

3. Judul 3 - Pelanggaran terkait konten


 

4. Judul 4 - Pelanggaran yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dan hak terkait

5. Judul 5 - Kewajiban tambahan dan sanksi Kewajiban Perusahaan

 

Sementara dalam Black’s Law Dictionary 9th Edition, definisi computer crime adalah sebagai berikut :

A crime involving the use of a computer, such as sabotaging or stealing  electronically stored data. - Also termed cybercrime.

 

Kejahatan yang melibatkan penggunaan komputer, seperti menyabotase atau mencuri data yang disimpan secara elektronik. - Juga disebut kejahatan dunia maya.

 

1 . Pengaturan Tindak Pidana Cyber Material di Indonesia

Berdasarkan Instrumen PBB di atas, maka pengaturan tindak pidana siber di Indonesia juga dapat dilihat dalam arti luas dan arti sempit. Secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana sistem elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”).

Akan tetapi, dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes (Sitompul, 2012) :

1 . Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu :

a.     Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari :

 


 

·       Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE)

·       Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE)

·       penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE)

·       pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE)

·       berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE)

·       menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE)

·       mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE)

 

b.     dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE)

 

c.     intersepsi atau penyadapan illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU 19/2016)

 

2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:

a.     Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference -  Pasal 32 UU ITE)

b.     Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE)

3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE)

4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE)

5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE)

6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE)

 

 

 

 

 

 


BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1. Pengertian Cyber Espionage  

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software.

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhanuntuk strategi keuntungan dan psikologispolitik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase.Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti  dan Twitter 

Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                                                                                                     

3.2. Faktor Pendorong pelaku Cyber Espionage

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut :

1.    Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.

2.    Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.    Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

a.    Kemajuan Teknologi Infromasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

b.    Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.    Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

3.3. Metode Mengatasi Cyber Espionage

10 cara untuk melindungi dari cyber espionage         

1.        Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman   sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka. 

2.        Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.

     

                                                                                                           3.        Tahu mana kerentanan Anda berbohong. 

4.        Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.

5.        Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.

6.        Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.

7.        Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.

8.        Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.

9.        Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.

10.    Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.

 

3.4. Cara Mencegah Cyber Ospionage

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1.    Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.    Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.    Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

 

 

     

4.    Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

                                                                                                                              5. Mengamankan Sistem dengan cara :

Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.

a)        Memasang Firewall

b)        Menggunakan Kriptografi

c)        Secure Socket Layer (SSL)

d)       Penanggulangan Global

e)        Perlunya Cyberlaw

f)         Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      

BAB IV

PENUTUP

 

4.1.   Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya  yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.

4.2.   Saran

Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas    teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      

DAFTAR PUSAKA

 

 

1       . http://id.wikipedia.org

2       . http://mediaindonesia.com

3       . http://management4d.blogspot.com

4       . http://m.hukumonline.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar